SOSIALISASI PERPUSTAKAAN 2025

SOSIALISASI PERPUSTAKAAN 2025       

Pendaftaran Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) bisa dilakukan dengan mengakses laman https://data.perpusnas.go.id. Sebelum mendaftarkan perpustakaan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perpustakaan yaitu,

  1. Memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi (syarat ini tidak ada Batasan jumlah minimal dan jenis koleksi)
  2. Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan (syarat ini berupa tersedianya ruang perpustakaan tanpa adanya Batasan luas ruang)
  3. Melakukan layanan rutin (layanan rutin dapat berupa layanan baca ditempat atau layanan keliling
  4. Memiliki tenaga pengelola perpustakaan (tenaga perpustakaan dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan dan pemilik/pendiri perpustaaan)
  5. Memiliki sumber pendanaan (sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya Batasan jumlah dana).

Dalam proses pendaftaran NPP terdapat beberapa tahapan, diantaranya

  1. Registrasi Akun, Hubungkan Perpustakaan dan Daftarkan Perpustakaan
  2. Validasi Perpustakaan
  3. Verifikasi Perpustakaan
  4. Pengajuan NPP
  5. Perlengkapan Seluruh Data
  6. Penerbitan Sertifikat NPP
  7. Simulasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Adanya aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah ini diharapkan setiap lembaga perpustakaan sekolah dapat melakukan perbaharuan data perpustakaannya minimal 1 tahun sekali sehingga data yang tersimpan selalu ter-update dan termutakhir.